Syarat Visa Malaysia 3 Bulan untuk WNI (Panduan 2025)
Visa Malaysia 3 bulan merupakan visa kunjungan jangka pendek yang digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk keperluan wisata, kunjungan keluarga, atau aktivitas non-pekerjaan lainnya.
Artikel ini disusun sebagai panduan informatif untuk membantu Anda memahami persyaratan dan ketentuan umum visa Malaysia berdasarkan kebijakan Imigrasi Malaysia yang berlaku.
Apa Itu Visa Malaysia 3 Bulan?
Visa Malaysia 3 bulan umumnya bersifat single entry dengan masa berlaku maksimal tiga bulan sejak tanggal diterbitkan. Lama izin tinggal akan ditentukan oleh petugas imigrasi saat kedatangan di Malaysia.
Persyaratan Umum Visa Malaysia untuk WNI
- Paspor asli dengan masa berlaku minimal 6 bulan
- Salinan halaman identitas paspor
- Pas foto terbaru sesuai ketentuan
- Tiket perjalanan pergi dan pulang
- Bukti akomodasi selama di Malaysia
- Bukti kemampuan keuangan yang memadai
Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)
- Surat keterangan kerja atau usaha
- Surat undangan dari pihak di Malaysia
- Dokumen pendukung sesuai tujuan perjalanan
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Persetujuan visa sepenuhnya merupakan kewenangan Imigrasi Malaysia
- Jenis visa dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu
- Visa tidak menjamin izin masuk jika tidak memenuhi pemeriksaan imigrasi
Disclaimer
Artikel ini disusun sebagai konten edukatif dan tidak mewakili instansi pemerintah Malaysia maupun Indonesia. Kebijakan resmi visa sepenuhnya mengikuti peraturan Imigrasi Malaysia.
Artikel ini disusun sebagai konten edukatif dan tidak mewakili instansi pemerintah Malaysia maupun Indonesia. Kebijakan resmi visa sepenuhnya mengikuti peraturan Imigrasi Malaysia.
Tentang Penulis
Artikel ini disusun oleh Tim PT Dimas Jaya Sentosa, perusahaan yang bergerak di bidang layanan perjalanan dan pendampingan dokumen perjalanan internasional.
Artikel ini disusun oleh Tim PT Dimas Jaya Sentosa, perusahaan yang bergerak di bidang layanan perjalanan dan pendampingan dokumen perjalanan internasional.