Panduan Resmi Pembuatan Paspor Indonesia 2025
Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dan wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri.
Artikel ini disusun sebagai panduan informatif untuk membantu masyarakat memahami syarat dan tahapan pembuatan paspor Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun 2025.
Apa Itu Paspor?
Paspor adalah dokumen resmi negara yang memuat identitas pemegang dan digunakan sebagai bukti kewarganegaraan saat melakukan perjalanan internasional. Dokumen ini diterbitkan oleh instansi pemerintah melalui kantor imigrasi.
Syarat Pembuatan Paspor Dewasa
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung seperti Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah
Syarat Pembuatan Paspor Anak
- KTP elektronik kedua orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran Anak
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan Orang Tua
- Surat persetujuan orang tua bermaterai
Tahapan Umum Pembuatan Paspor
Secara umum, proses pembuatan paspor meliputi pendaftaran permohonan, verifikasi dokumen, wawancara, pengambilan data biometrik, serta pembayaran sesuai ketentuan resmi pemerintah.
Artikel ini disusun sebagai konten informatif dan tidak mewakili Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia. Seluruh proses dan kebijakan pembuatan paspor sepenuhnya mengikuti aturan resmi pemerintah.
Artikel ini disusun oleh Tim PT Dimas Jaya Sentosa, perusahaan yang bergerak di bidang layanan perjalanan dan pendampingan dokumen perjalanan, sebagai bentuk edukasi dan informasi bagi masyarakat.